Kamis (24/11/2), pelaksanaan pemantapan administrasi Desa menggunakan aplikasi Srigati oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi merupakan agenda terakhir untuk Tahun 2022. Pada sesi ini, pemantapan aplikasi Srigati diikuti 45 administrator dari 6 Kecamatan meliputi Mantingan, Widodaren, Bringin, Padas, Gerih dan Pangkur.
Masih sama dengan hari sebelumnya, kegiatan kali ini ditempatkan di Aula Kantor DPMD Kabupaten Ngawi dengan mengandeng Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Ngawi serta Forum Operator Website Desa (Forwebsa).
Pada pelaksanaannya, materi dalam pemantapan pelaksanaan aplikasi Srigati ini dimulai dengan tahapan dan cara pembuatan akses untuk layanan. Hal tersebut dimaksudkan untuk membatasi pengguna agar tidak bisa mengakses seluruh fitur yang dimungkinkan bisa merusak data.
"Materi pertama yang kita bahas yaitu masalah pembuatan akses login. Akses ini nantinya akan dipakai oleh seluruh perangkat dalam pembuatan surat-menyurat, utamanya untuk kependudukan," terang Arys Purwadi narasumber dari Forwebsa.
Materi berikutnya yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan aplikasi Srigati adalah input data kependudukan. Dikatakan narasumber bila informasi kependudukan merupakan data baku yang harus diinput ke dalam aplikasi Srigati.
"Aplikasi Srigati ini merupakan sarana untuk mempermudah pelayanan utamanya surat-menyurat. Namun, yang perlu dipahami adalah pentingnya menyiapkan data yang kemudian diinput dalam aplikasi Srigati sebagai database untuk surat-menyurat," lanjut Arys.